Tegal - Sanksi push up dan Lagu Kebangsaan masih diberlakukan oleh Tim Satgas PPKM Darurat Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bagi warga masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. Sabtu (10/7/2021).
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 17/Balapulang Kapten Inf Taryoto mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan adalah penegakan PPKM Darurat sesuai Instruksi Bupati Tegal No. B.938 tahun 2021, tentang PPKM Darurat dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.
Baca juga:
Rapat Satuan Tugas Civid -19 Kab Tegal
|
Lanjut Danramil 17/Balapulang, Kodim 0712/Tegal mengatakan, untuk sasarannya adalah Pasar Balapulang yaitu pasar yang letaknya tidak jauh dari Makoramil 17/Balapulang . “Selain memberikan sanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan saat operasi yustisi, kita juga memberikan masker kepada pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan, ” ujarnya.
Petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku ekonomi, yaitu menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti. (Pendimtegal/Mn)