Dandim 0712 Tegal Berikan Teguran Pengelola Pusat Perbelanjaan

    Dandim 0712 Tegal Berikan Teguran Pengelola Pusat Perbelanjaan

    Slawi - Dandim  0712 Tegal  Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar selaku Wakil Ketua Satgas Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi  kepada pimpinan perusahaan dan seluruh karyawan yang telah menerapkan ketentuan aturan PPKM darurat dengan baik. Dengan penerapan protokol kesehatan yang meliputi menggunakan masker yang standar, jaga jarak dalam bekerja  dan tempat cuci tangan yang berkualitas.

    Hal ini diutarakan saat melakukan Inspeksi Mendadak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Bupati Tegal, Jumat (9/7) di beberapa perusahaan yang berada di Kota Slawi diantaranya, Kantor BRI, Pabrik Teh dan Pusat perbelanjaan ” Basa” di Banjaran Slawi

    Pusat perbelanjaan Supermarket  “BASA” Banjaran yang menjual berbagai kebutuhan  masyarakat, tidak luput dari sidak Tim Satgas Covid - 19. Seperti dilansir dari siaran pers Kominfo Kabupaten Tegal, di lokasi ini ditemukan tempat cuci tangan yang sudah rusak tetapi belum diperbaiki oleh  pihak perusahaan, masih adanya penjualan  barang-barang yang tidak masuk dalam sektor esensial serta masih ada area permainan anak-anak yang masih buka atau  beroperasi.

    Mendapati sejumlah temuan tersebut Dandim 0712 menegur kepada menejer BASA untuk segera memperbaiki tempat cuci tangan agar standar serta menambah dan menempatkan di lokasi yang mudah di jangka pengunjung sebelum masuk ke area perbelanjaan. Penjualan barang-barang yang bukan sektor esensial agar sementara di tutup dulu selama PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

    Dandim 0712 Tegal, Sutan Pandapotan menambahkan, perusahaan yang masuk sektor esensial bukan berarti tidak disidak atau tidak di lakukan pengawasan, tetap akan di awasi. Bahkan justru lebih ketat pengawasanya di masa PPKM Darurat . “Kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tetapi  bisa di beri sanksi oleh Satgas”, pungkasnya.

    Inspeksi Mendadak yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergitas semua pihak yakni unsur  Pemda, TNI maupun Polri dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat guna mencegah pergerakan masyarakat serta yang paling penting untuk menurunkan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Tegal (pendimtegal/Mn)

    Jateng Tegal
    Andhi Timor Setiawan

    Andhi Timor Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Anggota BKO TNI Wilayah Koramil 17/Balapulang...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Tegal Akan Tambah Gerai Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami